Monday, July 6, 2009

KTP dan Paspor Sah Untuk Memilih

KTP dan Paspor Sah Untuk Memilih - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada hari Senin (6/7), telah mengeluarkan putusan, bahwa warga negera yang tidak memiliki kartu Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau Paspor.Dalam pertimbangan putusan No 102/PUU-VII/2009, MK menyebutkan hak memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia. Hak itu

No comments:

Post a Comment